Rinciannya, enam siswa kelas X, tujuh siswa kelas XI, dan 17 siswa kelas XII. Pencairan dana dilakukan dua kali dalam setahun.
Jika dugaan pemotongan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per siswa benar terjadi, maka dalam satu kali pencairan total dana yang terpotong berpotensi mencapai jutaan rupiah.
Karena itu, isu ini memicu perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan bantuan pendidikan tersebut.
Mengacu pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, dana PIP tidak boleh dipotong, dialihkan, ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kebutuhan pribadi peserta didik.








