Penahanan ini dilakukan untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti maupun potensi melarikan diri.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menerangkan bahwa kedua tersangka memiliki peran signifikan dalam manipulasi neraca keuangan di Kantor Pos Cabang Utama Bengkulu.
“Untuk dana meterai dan dana pensiun masyarakat itu seharusnya disetorkan ke pusat, namun digunakan tidak semestinya oleh oknum di Kantor Pos Indonesia Cabang Bengkulu,” ujar Danang.
Modus penyimpangan tersebut disebut meliputi pemotongan dan penyalahgunaan dana meterai hingga dana pensiun masyarakat yang berlangsung selama dua tahun terakhir.
Disangkakan Pasal Korupsi Berlapis
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.








