“Dari pemeriksaan intensif, terlihat pola penyimpangan yang dilakukan berulang dan bertahap hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar,” jelas Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.
Ia menambahkan bahwa kerugian ini merupakan akumulasi dari berbagai transaksi yang dimanipulasi, sehingga memperkuat dasar hukum penetapan tersangka.
Ditahan 20 Hari, Pencegahan Penghilangan Barang Bukti
Untuk mempercepat proses penuntutan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Desember 2025.
BACA JUGA : Misteri Gantung Diri di Karaoke : Polisi Telusuri Motif, Ini Kesaksian Lengkapnya








