KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Sampai Selasa, 23 September 2025, tercatat sebanyak 50 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kepahiang diblokir pemerintah pusat.
Langkah ini dilakukan karena nomor rekening penerima bansos tersebut terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online (judol).
Koordinator PKH Kabupaten Kepahiang, Arif Muzakar, SE, membenarkan adanya pemblokiran tersebut.
Menurutnya, kasus serupa bisa saja bertambah seiring evaluasi lebih lanjut.
“Ini berdasarkan laporan sementara, ada 50 rekening terblokir. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah,” ungkap Arif dikutip dari KORANRB.ID.
Indikasi Judi Online Berbuah Pemblokiran Permanen
Pemblokiran rekening KPM penerima bansos PKH yang terindikasi judi online diperkirakan bersifat permanen.