Namun, menurut Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA) BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, SKom, pemanggilan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan harus mengikuti mekanisme berjenjang, dimulai dari pembinaan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing ASN.
“Kami menunggu perkembangan dari pihak kepolisian yang menangani laporan terkait. Semua langkah harus sejalan dengan aturan ASN dan tidak saling bertentangan,” ujar Wince, dikutip dari KORANRB.ID.
Setelah OPD memberikan rekomendasi dan klarifikasi internal selesai, barulah Tim Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN BKPSDM mengambil alih dengan pemanggilan resmi.








