LEBONG, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kini memberikan perhatian penuh terhadap dugaan pelanggaran etik yang menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SO (43) dan NO (37).
Keduanya diduga menjalin hubungan pribadi di luar batas etika profesi meski telah memiliki keluarga masing-masing.
Dugaan tersebut tidak hanya memicu reaksi publik, tetapi juga membawa persoalan ini masuk dalam ranah pembinaan internal hingga penyelidikan kepolisian.
BACA JUGA : Pemprov Bengkulu Siapkan Pesawat Khusus Antar Jemaah Haji 2026
Proses Klarifikasi Berjenjang Dipersiapkan Pemkab
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong memastikan proses klarifikasi atas dugaan pelanggaran etik ini tengah disiapkan.








