Namun demikian, dari empat Raperda tersebut, baru dua yang dinyatakan rampung dibahas di tingkat komisi dan telah melalui fasilitasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Sedangkan dua Raperda lainnya belum selesai dibahas di komisi dan Bapemperda, sehingga pembahasannya akan dilanjutkan pada masa persidangan berikutnya,” jelasnya.
Zamhari menegaskan, Perda yang telah disahkan harus segera dijalankan sesuai dengan norma dan ketentuan pasal yang tertuang di dalamnya.
Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA: Salah Sasaran di Pesta Malam, Pemuda Kepahiang Tewas Ditikam Teman Sendiri
Apresiasi Pemkab Mukomuko terhadap DPRD
Sementara itu, Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Mukomuko atas komitmen dan keseriusan dalam membahas Raperda bersama pihak eksekutif.








