“Dua Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pemberian Tugas Belajar bagi PNS,” ujar Zamhari, dikutip dari Antaranews.com.
Dua Raperda Dinilai Siap Diterapkan
Lebih lanjut, Zamhari menjelaskan bahwa pada tahun 2025 DPRD Mukomuko menerima empat Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif melalui instansi pemrakarsa.
Selain dua Raperda yang telah disahkan, terdapat Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pembentukan Desa Talang Makmur di Kecamatan Malin Deman.








