Selain sanksi materiil, keduanya juga menerima sanksi sosial.
Bunga diminta kembali ke daerah asalnya di Lahat, sedangkan GL diminta pulang ke Kecamatan Ipuh.
BACA JUGA : Penempatan Guru PPPK Paruh Waktu Disorot, DPRD Bengkulu Utara Desak Solusi ke BKN
“Hukum adat harus ditegakkan agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang,” tegas Harmen.
Oknum Lurah dan ASN Digerebek
Sementara itu, kasus kedua terjadi di kawasan Merpati 5, Kelurahan Rawa Makmur.
Seorang oknum lurah berinisial S dan seorang ASN berinisial M digerebek warga saat berada di dalam sebuah rumah pada Rabu, 26 Februari 2026 dini hari.








