Ketua Adat Kelurahan Kandang, Harmen Z, menegaskan bahwa sanksi adat dijatuhkan sebagai bentuk penegakan norma yang berlaku di masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan perbuatan ini. Kota Bengkulu dikenal sebagai daerah religius, sehingga norma adat harus ditegakkan,” ujarnya, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Sanksi Adat dan “Cuci Kampung”
Sidang adat digelar dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu, aparat kelurahan, serta tokoh masyarakat.
Hasilnya, GL diwajibkan membayar denda adat berupa satu ekor kambing senilai Rp2 juta.
Denda tersebut akan digunakan untuk ritual doa tolak balak atau “cuci kampung” bersama warga setempat.








