Untuk menjadi penerima bantuan, kelompok nelayan wajib memiliki akta notaris serta dokumen kelembagaan yang lengkap.
Persyaratan tersebut diberlakukan guna memastikan bantuan diberikan tepat sasaran kepada kelompok yang betul-betul aktif dan legal.
Zuraini menegaskan bahwa pihaknya terus mendampingi kelompok nelayan untuk menyempurnakan dokumen yang belum lengkap.
“Proses verifikasi cukup ketat sehingga tidak semua bisa lolos,” jelasnya.
Ia menilai evaluasi administrasi menjadi tantangan tersendiri bagi kelompok nelayan, namun bukan hambatan untuk terus berupaya.
BACA JUGA: Empat Mahasiswa Terjebak Arus di Air Terjun Paliak, Evakuasi Dramatis
DKP Komit Berjuang untuk Kesejahteraan Nelayan
Meski pemerintah pusat saat ini menjalankan kebijakan efisiensi anggaran, DKP Seluma memastikan komitmen untuk terus mengawal aspirasi dan kebutuhan nelayan.








