BACA JUGA: Tiga Pegawai Bank Topos Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Rp3,5 Miliar
Menurut Rahmad, solusi tidak boleh berhenti pada pemindahan lokasi semata, melainkan harus memberikan jaminan bahwa pedagang tetap bisa beraktivitas dengan aman dan memperoleh penghasilan yang stabil.
“Penertiban harus persuasif, humanis, dan yang terpenting ada solusi agar pedagang tetap bisa beraktivitas dengan baik,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pedagang kecil merupakan bagian penting dalam roda perekonomian kota.
Oleh karena itu, setiap kebijakan penataan harus mempertimbangkan dampak ekonomi jangka panjang, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha kecil.








