“Kita berharap hasilnya segera keluar. Sekda definitif itu legalitasnya lebih kuat dibandingkan Pj Sekda, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan SE, sebelumnya telah menyampaikan tiga nama kandidat hasil seleksi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selanjutnya, keputusan akhir berada di tangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).
Penetapan Sekda definitif ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan Provinsi Bengkulu serta mempercepat realisasi program pembangunan yang telah direncanakan.








