Namun, bagaimana hukum Doa Qunut Ramadhan saat tidak ada bencana?
Di sinilah perbedaan pendapat muncul.
Mazhab Hanafi dan Hanbali tidak mensyariatkan Qunut Shubuh tanpa sebab. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Nabi tidak terus-menerus berqunut.
Sebaliknya, Mazhab Maliki dan Syafi’i menyatakan Qunut Shubuh tetap disyariatkan. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Nabi membaca Qunut hingga wafat.
Perbedaan ini termasuk khilaf yang dibolehkan. Artinya, umat Islam tidak perlu saling menyalahkan. Siapa yang membaca Doa Qunut Ramadhan, ia berbuat baik. Siapa yang tidak membaca, juga tidak salah.
Lalu bagaimana dengan Qunut Witir?






