“Persoalan ini sudah pernah dibawa ke ranah hukum. Namun dari proses yang ada, tidak ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan penggelapan tersebut,” jelas Arif.
Merasa tidak bersalah dan justru dipermalukan melalui media sosial, Riyan akhirnya memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk pembelaan diri.
Ia berharap laporan ini dapat mengembalikan nama baiknya yang tercoreng akibat unggahan tersebut.
“Atas kejadian itu, klien kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambah Arif.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Saat ini, laporan Riyan telah diterima pihak kepolisian dan masuk dalam tahap penyelidikan awal.








