Menurut Arif, kliennya bekerja sebagai operator SPBU dan selama ini menjalankan tugas sesuai prosedur.
Namun demikian, tuduhan penggelapan itu justru disebarkan ke ruang publik tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.
Sempat Dilaporkan, Namun Tak Terbukti
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa konflik antara Riyan dan RP sebenarnya telah berlangsung sebelumnya.
BACA JUGA : Anggaran Rp1,5 Miliar, Taman Kerapu Dirancang Jadi Landmark Pantai Berkas
RP sempat melaporkan Riyan ke Polres Seluma atas dugaan penggelapan uang perusahaan.
Akan tetapi, dalam proses hukum yang berjalan, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.








