Tuduhan itu kemudian menyebar luas di media sosial dan dinilai telah merusak nama baik serta reputasi pribadi Riyan.
Bantah Tuduhan Penggelapan
Melalui kuasa hukumnya, Arif Hakim, SH, Riyan dengan tegas membantah seluruh tudingan tersebut.
Ia menilai pernyataan yang disampaikan terlapor tidak berdasar dan tidak pernah dibuktikan secara hukum.
“Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialami klien kami. Terlapor merupakan direktur di tempat klien kami bekerja dan secara terbuka menuduh klien kami telah mengambil uang perusahaan sebesar Rp76 juta,” kata Arif dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.








