SELUMA, RBMEDIA.ID – Diduga menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial, Riyan Saputra (28), warga Dusun I Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, resmi melaporkan pimpinan perusahaannya ke Mapolda Bengkulu, Senin (19/1/2026).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul unggahan di Facebook yang menuding Riyan melakukan penggelapan uang perusahaan dengan nilai puluhan juta rupiah.
Unggahan itu diduga dilakukan oleh RP, direktur perusahaan tempat Riyan bekerja.
Dalam postingan tersebut, RP menuding Riyan telah menggelapkan uang SPBU 2438507 Tais sebesar Rp76 juta.
BACA JUGA : Pemkot Bengkulu Gandeng UNIB, PKL Belakang Kampus Direlokasi Tanpa Penertiban








