BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus mematangkan rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Meski usulan pengurangan jumlah OPD dari 35 menjadi 26 telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses tersebut belum sepenuhnya final.
Saat ini, Pemprov Bengkulu masih menyusun draf perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum diajukan ke DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA : 2 Anak Diduga Stunting, Wabup Seluma Bawa Dokter dan Bantuan Gizi ke Desa Talang Rami
Asisten III Setdaprov Bengkulu, H. Nandar Munadi, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa tahapan saat ini sangat menentukan karena menyangkut dasar hukum dan teknis pelaksanaan perampingan OPD ke depan.








