Dengan adanya rotasi tersebut, Disdikbud berharap muncul semangat baru, ide-ide inovatif, serta peningkatan kualitas manajerial di tingkat satuan pendidikan.
Bukan Sanksi, Fokus pada Profesionalisme
Lebih lanjut, Arni menekankan bahwa mutasi ini sama sekali tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman atau sanksi.
BACA JUGA : Satpol PP Mukomuko Perketat Pengawasan Karaoke, Tegaskan Larangan Penjualan Miras
Sebaliknya, kebijakan ini merupakan mekanisme organisasi yang lazim diterapkan dalam sistem birokrasi, termasuk di sektor pendidikan.
“Mutasi ini terkhusus hanya kepada jabatan kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari satu periode saja. Untuk kepala sekolah yang baru menjabat, tidak dilakukan mutasi,” jelasnya.






