Menurutnya, rotasi diperlukan terutama bagi kepala sekolah yang telah menjabat dalam waktu cukup lama di satu satuan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan, masa jabatan kepala sekolah idealnya hanya berlangsung satu periode atau empat tahun.
Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan kepala sekolah yang menjabat lebih dari satu periode.
“Mutasi ini lebih kepada pembinaan dan penyegaran organisasi. Jika seseorang terlalu lama berada di satu tempat, dikhawatirkan akan menimbulkan kejenuhan, baik bagi kepala sekolah itu sendiri maupun bagi lingkungan sekolah,” ujar Arni, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.






