Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dianggap sepele karena mampu menimbulkan beban sosial, ekonomi, hingga psikologis.
Secara nasional, Survei Kesehatan Indonesia 2023 juga menunjukkan persoalan kesehatan mental masih cukup tinggi.
Prevalensi gangguan mental emosional pada penduduk usia di atas 15 tahun masih berada di angka 2 persen, dan sekitar 0,25 persen di antaranya memiliki pikiran mengakhiri hidup dalam satu bulan terakhir.
Sementara itu, prevalensi depresi mencapai 1,4 persen, dengan kelompok usia 15–24 tahun sebagai penyumbang tertinggi.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah kesehatan jiwa merupakan isu serius dan kompleks, dipengaruhi lingkungan, perilaku, genetik, hingga akses layanan kesehatan,” tegas Erwina.
Perlu Penguatan Penanganan dan Kolaborasi
Sebagai langkah penanganan, Erwina mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mengatur bahwa upaya pencegahan, penanganan, hingga pemberdayaan ODGJ harus dilakukan secara komprehensif, holistik, dan terintegrasi.








