“Saya tidak ada uang sekarang. Motor di kampung akan saya jual untuk bayar denda dan semua kewajiban ini,” kata GL di hadapan forum adat.
Tak hanya sanksi materiil, keduanya juga dikenai sanksi sosial berupa pengusiran dari wilayah setempat.
Melati dipulangkan ke daerah asalnya di Lahat, Sumatera Selatan, sedangkan GL diminta kembali ke Kecamatan Ipuh.
Saat ini, keduanya masih dalam pengawasan perangkat kelurahan hingga seluruh kewajiban denda dipastikan lunas.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa di sejumlah wilayah, penegakan norma adat berjalan berdampingan dengan proses hukum formal demi menjaga ketertiban sosial masyarakat.








