“Kami sangat menyayangkan perbuatan ini terjadi di lingkungan kami. Kota Bengkulu dikenal religius. Hukum adat harus ditegakkan agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Selain denda adat, GL juga diminta menyelesaikan kewajiban pribadi sebesar Rp250 ribu kepada Melati, sesuai kesepakatan awal sebelum keduanya digerebek warga.
BACA JUGA: Kontroversi Pelantikan 78 Kepsek di Lebong, Diduga Langgar Permendikdasmen
Jual Motor Demi Lunasi Denda
Dalam sidang adat, GL mengaku tidak memiliki uang tunai untuk membayar denda.
Ia kemudian menyatakan kesanggupannya menjual sepeda motor miliknya di kampung halaman guna melunasi kewajiban tersebut.








