Sidang tersebut dihadiri unsur kelurahan, tokoh masyarakat, perwakilan Badan Musyawarah Adat (BMA), serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang.
Sanksi Adat dan Ritual Tolak Balak
Dalam musyawarah tersebut, perangkat adat memutuskan menjatuhkan sanksi berupa denda satu ekor kambing senilai Rp2 juta kepada GL.
Denda itu akan digunakan untuk ritual doa tolak balak atau “cuci kampung” sebagai simbol pembersihan lingkungan dari perbuatan yang dianggap melanggar norma sosial dan agama.
Ketua Adat Kelurahan Kandang, Harmen Z., menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga marwah lingkungan.








