BENGKULU, RBMEDIA.ID – Warga Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu, bertindak tegas terhadap dugaan praktik asusila yang terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Seorang pria berinisial GL (38), warga Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, tidak hanya berurusan dengan aparat penegak hukum, tetapi juga harus menghadapi sidang adat yang berujung pada sanksi materiil.
Peristiwa ini bermula ketika warga menggerebek GL bersama seorang perempuan berinisial Melati (nama samaran).
BACA JUGA : Pemkab Kaur Umumkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Ini Rincian Lengkapnya
Keduanya kemudian diamankan dan langsung dibawa ke kantor kelurahan untuk menjalani musyawarah adat pada malam yang sama.







