Ia menilai, tanpa keterlibatan lembaga penilai independen, risiko undervalue atau penjualan di bawah harga wajar sangat besar.
“Jangan sampai harga yang rendah ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh kendaraan dengan cara yang tidak wajar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong), Dicky Iswandi, melalui Kabid Aset Dodi Isgianto, mengakui bahwa pelaksanaan lelang memang belum melibatkan KJPP karena keterbatasan anggaran.
Menurutnya, dana yang tersedia hanya cukup untuk kontrak dengan KPKNL.
“Untuk biaya KJPP memang belum ada dalam alokasi anggaran. Jadi, kami fokus pada pelaksanaan lelang saja. Namun, prosesnya tetap transparan dan sesuai aturan,” jelas Dodi.
Lelang Demi Efisiensi Aset Daerah
Dodi menegaskan bahwa tujuan utama lelang ini adalah untuk efisiensi anggaran daerah.