“Jaksa yang kita tugaskan untuk persidangan ada 12 jaksa. Sidang Murman ini terpisah dengan terdakwa lain yang akan kami tuntut dalam waktu dekat,” terang Ekke.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkulu, sidang Murman Effendi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Januari 2026.
Dalam persidangan tersebut, jaksa berencana menghadirkan ratusan barang bukti yang berkaitan dengan proses ganti rugi pembebasan lahan Pemkab Seluma.
Perkara Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik Bengkulu karena menyangkut aset daerah dan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan serta pembayaran lahan.








