Berdasarkan dakwaan, ia disebut menjadi salah satu pihak yang menikmati dana ganti rugi, padahal tanah pengganti yang dibayarkan kepada negara berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dinyatakan tidak ada.
Jaksa Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ekke Wodoto Kahar, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan perkara Murman sempat tertunda.
Penundaan itu dilakukan karena jaksa masih melakukan penelusuran aset milik terdakwa untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Untuk tersangka Murman sebentar lagi akan kita dakwa. Kemarin memang belum kita limpahkan karena masih melacak aset untuk memulihkan kerugian negara dari perbuatannya,” ungkap Ekke, dikutip dari KORANRB.ID.








