SELUMA, RBMEDIA.ID – Proses hukum kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma kini memasuki babak krusial.
Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, resmi duduk di kursi terdakwa setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam kasus ini, potensi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp10 miliar, sementara fokus jaksa tidak hanya pada pembuktian pidana, tetapi juga pemulihan aset daerah.
Murman didakwa dalam perkara dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan yang diduga merugikan keuangan negara.
BACA JUGA: Hanyut Sejauh 50 Kilometer, Bocah Curup Tengah Ditemukan Meninggal








