Klarifikasi dinilai penting agar penanganan dilakukan secara objektif dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau nanti terbukti melanggar Perwal, tentu akan kita tertibkan. Aturan harus ditegakkan,” ujarnya.
Penegakan Tata Ruang Demi Kepentingan Publik
Menurut Dedy, aturan sempadan bangunan bukan sekadar formalitas administratif.
Lebih dari itu, kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, serta estetika kota.
BACA JUGA: Rumah Layak Huni untuk Bengkulu: Pusat Siapkan 1.000 Unit, Siapa yang Berhak?
Bangunan yang melanggar sempadan dinilai berpotensi mengganggu pandangan pengendara, mempersempit ruang jalan, hingga menimbulkan risiko kecelakaan.








