Karena itu, pemerintah daerah memastikan akan mengambil langkah administratif sebagai bentuk penegakan aturan.
Pemkot Panggil Manajemen Perusahaan
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa penertiban bangunan dilakukan secara adil, termasuk terhadap perusahaan besar.
Menurutnya, langkah awal yang ditempuh adalah memanggil manajemen PT Indomarco untuk memberikan klarifikasi.
“Untuk bangunan pagar Indomarco, pihak manajemennya akan kita panggil untuk dimintai penjelasan,” tegas Dedy Wahyudi, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi sebelum Pemkot mengambil keputusan lanjutan.








