BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan komitmennya menegakkan aturan tata ruang tanpa pandang bulu.
Kali ini, sorotan tertuju pada pagar milik PT Indomarco yang berdiri di sepanjang Jalan Depati Payung Negara hingga ruas Jalan Simpang Empat Betungan menuju Simpang Kadis.
Bangunan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan jarak sempadan sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
BACA JUGA: Dana Rp38 Juta, Begini Strategi Pemkab Lebong Gelar Pasar Murah
Pemkot Bengkulu menilai keberadaan pagar tersebut berpotensi melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Bengkulu Nomor 38 Tahun 2018 tentang Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).








