Ia menilai klarifikasi penting agar isu yang berkembang tidak memicu spekulasi liar di masyarakat.
“Kami memahami bahwa pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural itu wewenangnya bupati selaku PPK, tetapi praktiknya tetap harus mengedepankan asas profesionalisme berdasarkan aturan kepegawaian,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam struktur pengelolaan dana BOS 2023–2024, Hanafi saat itu menjabat sebagai Ketua Satuan Kerja (Satker) BOS.
Meski masih berstatus saksi, proses hukum yang berjalan membuka kemungkinan perkembangan lebih lanjut.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari BKPSDM sekaligus perkembangan penyidikan Kejari guna memastikan tata kelola dana pendidikan benar-benar transparan dan akuntabel.








