Keduanya sebelumnya diketahui bolak-balik menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong dalam kapasitas sebagai saksi.
Namun demikian, Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Efendi, membantah pencopotan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan itu murni bagian dari penyegaran organisasi berdasarkan evaluasi kinerja.
“Apa alasan pastinya kami tidak tahu persis karena wewenang pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural itu ada di BKPSDM,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Empat Jabatan Kosong, Disdikbud Ajukan Pengisian
Selain dua nama tersebut, jabatan Kabid Kebudayaan serta Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) juga dikosongkan.








