Kategori ini meliputi hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
Selain itu, produk lain seperti balon udara, pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak, peluru senjata api, serta senjata api nonmiliter juga masuk dalam daftar barang yang terkena tarif pajak tertinggi tersebut.
Pemerintah berharap dengan diferensiasi tarif ini, beban pajak tidak menekan masyarakat menengah ke bawah, sementara tetap menjaga penerimaan negara dari kelompok ekonomi atas.
Dengan kajian matang dan koordinasi lintas sektor, langkah penurunan PPN ini diharapkan dapat memperkuat daya beli rakyat sekaligus menjaga keseimbangan fiskal negara.