Purbaya menilai, jika daya beli masyarakat bisa dipertahankan atau bahkan meningkat, pertumbuhan ekonomi nasional akan lebih kuat di akhir tahun.
Langkah ini sekaligus menjadi penyesuaian dari kebijakan sebelumnya yang sempat menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam beleid tersebut, tarif PPN semestinya meningkat lagi menjadi 12 persen pada awal 2025.
BACA JUGA :Geger Siswa Merokok di Sekolah, Kepsek Cimarga Diduga Tampar hingga Dilaporkan Polisi
Namun, Presiden RI Prabowo Subianto pada akhir 2024 memutuskan bahwa tarif 12 persen hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah atau yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang Mewah Tetap Kena Tarif 12 Persen
Barang dan jasa yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tetap akan dikenai tarif PPN sebesar 12 persen.