Selain itu, perjalanan dinas ke luar daerah, pembangunan kantor desa baru, bimbingan teknis, studi banding, hingga pembayaran kewajiban tahun sebelumnya juga dilarang.
Larangan lainnya mencakup pembayaran iuran jaminan sosial bagi aparatur desa serta pemberian bantuan hukum untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Bersama Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025.
Dengan berbagai pembatasan tersebut, pemerintah desa dituntut lebih cermat, transparan, dan inovatif agar pembangunan desa tetap berjalan meski anggaran sangat terbatas.








