Program tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, ketahanan pangan dan energi, kesehatan termasuk penurunan stunting, pembangunan infrastruktur dasar dan digital, serta penguatan ekonomi desa melalui BUMDes dan Koperasi Merah Putih.
Seluruh ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Selain itu, pemerintah pusat juga menetapkan berbagai larangan penggunaan Dana Desa.
Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD.








