Namun kini, dengan pagu yang hanya Rp29 miliar, sebagian desa diperkirakan hanya menerima dana sekitar Rp218 juta.
Sementara itu, desa dengan alokasi tertinggi pun hanya memperoleh sekitar Rp373 juta.
Kondisi ini menuntut desa untuk menyusun perencanaan yang jauh lebih ketat dan realistis.
“Dengan kondisi ini, penggunaan dana desa tetap harus menyesuaikan kemampuan keuangan desa,” jelas Deva.
BACA JUGA : RSUD M Yunus Dibedah Total, Pemprov Bengkulu Fokus Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan
Prioritas Wajib dan Larangan Penggunaan Dana Desa
Meski anggaran menyusut, desa tetap diwajibkan menjalankan delapan program prioritas nasional.








