Tidak berhenti di situ. Desa Sendoyan, Desa Semanga, dan Desa Sepantai juga mendapat dana yang sama. Desa Sungai Nyirih dan Desa Parit Baru menerima Rp373.456.000.
Sementara itu, beberapa desa memperoleh dana sedikit berbeda. Misalnya Desa Dalam Kaum menerima Rp373.116.000.
Kemudian Desa Sejiram memperoleh Rp370.621.000. Desa Sungai Daun mendapat Rp369.277.000.
Selain itu, Desa Twi Mentibar menerima Rp363.712.000. Desa Setalik memperoleh Rp361.161.000.
Selanjutnya Desa Pangkalan Kongsi mendapatkan Rp355.593.000. Desa Batu Makjage menerima Rp355.572.000.
Kemudian Desa Sungai Rambah memperoleh Rp353.327.000. Desa Seburing menerima Rp353.074.000.








