Kemudian Desa Sungai Bakau Besar Darat mendapat Rp373.456.000. Desa Sungai Purun Kecil menerima jumlah yang sama.
Selanjutnya Desa Sungai Bakau Besar Laut memperoleh Rp373.456.000. Desa Peniraman juga mendapatkan alokasi tersebut.
Selain itu, Desa Nusapati, Desa Galang, dan Desa Wajok Hilir menerima Rp373.456.000. Desa Sungai Nipah serta Desa Wajok Hulu juga mendapat jumlah identik.
Kemudian Desa Jungkat memperoleh Rp373.456.000. Desa Peniti Besar menerima dana yang sama.
Desa Sungai Purun Besar, Desa Peniti Dalam I, dan Desa Peniti Dalam II juga memperoleh Rp373.456.000. Desa Sungai Burung serta Desa Antibar masuk daftar berikutnya.








