KAUR, RBMEDIA.ID – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur mulai mematangkan kebijakan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026.
Sebagai langkah awal, Pemkab Kaur menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait pada Kamis, 8 Januari 2026, di Aula Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur.
Rapat ini menjadi forum awal untuk membahas serta menyampaikan poin-poin penting petunjuk operasional fokus pembangunan desa tahun 2026.








