Pemerintah meminta aparat desa mengelola anggaran sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak menyimpang dari prioritas yang telah ditetapkan.
“Kami ingatkan aparat desa untuk menggunakan uang ini sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat desa. Jangan menyimpang dari ketentuan prioritas nasional,” tegasnya.
Untuk menjamin kelancaran proses pencairan, KPPN Mukomuko memastikan seluruh layanan konsultasi dan administrasi berjalan optimal.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada pungutan dalam proses tersebut.
“Tolong diingat oleh perangkat desa, seluruh layanan pencairan dan konsultasi di KPPN Mukomuko gratis atau nol rupiah (Rp0). Jangan percaya kalau ada yang minta uang pelicin,” tambahnya.








