Selain itu, kebijakan terbaru juga memberikan fleksibilitas waktu.
Jika suatu desa belum sempat mencairkan dana tahap pertama, maka diperbolehkan mencairkan tahap pertama dan kedua secara bersamaan.
Namun, ketentuan tersebut tetap mensyaratkan kelengkapan berkas administrasi sesuai regulasi yang berlaku.
BACA JUGA: Lelang 41 Randis Rejang Lebong Hanya Hasilkan Rp400 Juta, DPRD Soroti Transparansi
Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan pembangunan desa berjalan lebih cepat dan efektif, terutama dalam mendukung program prioritas nasional di tingkat akar rumput.
Pengawasan dan Layanan Gratis
Meski aturan dipermudah, Wahyu menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus tetap akuntabel.








