Pemerintah tidak lagi mewajibkan desa menyelesaikan persentase tertentu pekerjaan fisik sebelum dana berikutnya dicairkan.
“Penyaluran diharapkan bisa tuntas semua di semester pertama tahun ini. Syarat untuk cair tahap kedua sekarang sangat ringan, tidak lagi seketat tahun lalu yang mewajibkan desa sudah menyelesaikan sekian persen pekerjaan fisik,” ujarnya, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Mekanisme Lebih Fleksibel dan Cepat
Dengan aturan baru ini, aparat desa tidak perlu khawatir dana tertahan hanya karena laporan progres pekerjaan belum sepenuhnya rampung.
Pemerintah memberi ruang agar desa dapat fokus pada pelaksanaan program tanpa terbebani kendala administratif yang berlebihan.








