Pasalnya, dalam keterangannya, saksi menyatakan tidak menemukan permasalahan dalam penggunaan dana BOS selama dua tahun anggaran tersebut.
“Kami masih mendalami keterangan saksi, karena yang bersangkutan menyebut tidak ada yang salah dalam penggunaan dana BOS 2023–2024,” ujar Hironimus, dikutip dari KORANRB.ID.
Meski demikian, jaksa memastikan proses penyidikan tetap berlanjut.
Sejumlah saksi lain akan kembali dipanggil untuk mengonfirmasi hasil pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan sejak tahap penyelidikan.
Pemeriksaan mencakup kepala sekolah penerima dana BOS, ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), bendahara Satker BOS, hingga pejabat terkait di lingkungan Disdikbud Rejang Lebong.
Status Perkara Naik ke Penyidikan
Hingga saat ini, jaksa telah memeriksa sekitar 20 saksi dan resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.








