REJANG LEBONG, RBMEDIA.ID – Tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong terus mengintensifkan pengusutan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2023–2024.
Nilai total dana yang dikelola mencapai lebih dari Rp70 miliar, dan penyidik menyebut proses penetapan tersangka tinggal menunggu beberapa langkah lanjutan.
Pada Kamis, 12 Februari 2026, dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) diperiksa sebagai saksi, yakni Kabid SMP Rionita, S.Pd dan Kasi Kurikulum Eni Suryani, M.Pd.
BACA JUGA: Persekongkolan Harga di PLTA Musi Terbongkar, Kejati Bengkulu Tahan Tersangka Kedua








