Selain itu, Kemendag juga mengumumkan bahwa produk minyak goreng kemasan bermerek (RBD palm olein) dengan berat bersih kurang dari atau sama dengan 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar 31 dolar AS per MT.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2140 Tahun 2025 tentang daftar merek dan produk RBD palm olein dalam kemasan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan ekspor komoditas CPO semakin transparan serta mampu menjaga stabilitas harga di pasar domestik maupun internasional.
Kenaikan HR CPO yang terkendali juga diharapkan memberi sinyal positif bagi pelaku industri sawit nasional untuk terus meningkatkan produktivitas dan ekspor berkelanjutan.








