Tim kuasa hukum menilai terdapat kecenderungan pengalihan tanggung jawab hukum yang hanya difokuskan kepada klien mereka, sementara pihak lain atau korporasi yang diduga berperan justru tidak disentuh.
“Seolah-olah semua beban kesalahan diarahkan ke klien kami, padahal ada pihak lain yang secara faktual dan struktural lebih berperan,” jelas Yakup.
Meski demikian, tim penasihat hukum memutuskan tidak mengajukan eksepsi.
Langkah ini diambil agar persidangan langsung memasuki tahap pembuktian.
“Kami ingin fakta yang sebenarnya diuji secara terbuka. Di situlah kebenaran materiil akan terlihat,” pungkasnya.








